Regulasi & Standar Data Laboratorium di Indonesia

25 Agustus 2026 · 6 menit baca

Digitalisasi data laboratorium di Indonesia bukan lagi sekadar pilihan operasional — ada regulasi Kementerian Kesehatan yang mengatur bagaimana data pasien, termasuk hasil pemeriksaan lab, harus dikelola secara elektronik. Berikut rangkuman regulasi utama yang relevan buat laboratorium, klinik, dan rumah sakit di Indonesia.

Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Ini adalah landasan hukum utama soal rekam medis elektronik (RME) di Indonesia, menggantikan aturan lama yang masih berbasis rekam medis kertas. Peraturan ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, hingga laboratorium kesehatan — untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik, dengan batas waktu implementasi akhir 2023.

Bagi laboratorium, ini berarti pencatatan data pasien dan hasil pemeriksaan idealnya sudah tidak lagi berbasis kertas atau spreadsheet lepas, melainkan tersimpan dalam sistem elektronik yang memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sebagaimana diamanatkan aturan ini.

Integrasi dengan SATUSEHAT

SATUSEHAT adalah platform integrasi data kesehatan nasional yang dikembangkan Kementerian Kesehatan, menghubungkan data dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan — termasuk laboratorium — agar pertukaran data kesehatan pasien bisa lebih efektif dan efisien lintas fasilitas. Sistem informasi laboratorium yang siap terhubung ke SATUSEHAT akan mempermudah fasilitas kesehatan memenuhi arah kebijakan integrasi data nasional ini ke depannya.

Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Di luar regulasi khusus kesehatan, data pasien laboratorium juga termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Artinya, laboratorium sebagai pengelola data wajib menerapkan perlindungan yang memadai — termasuk kontrol akses, enkripsi, dan kejelasan siapa saja yang berwenang mengakses data pasien.

Kenapa Ini Penting Buat Laboratorium?

  • Kepatuhan bukan pilihan. Fasilitas yang belum menerapkan RME berisiko menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan.
  • Mendukung akreditasi. Pengelolaan data yang rapi dan terdokumentasi sesuai standar mempermudah proses akreditasi laboratorium atau rumah sakit.
  • Kesiapan integrasi jangka panjang. Fasilitas yang datanya sudah elektronik dan terstruktur akan lebih mudah beradaptasi saat kebijakan integrasi data nasional seperti SATUSEHAT semakin diperluas cakupannya.

Yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Sistem

Pastikan sistem informasi laboratorium yang digunakan memang dirancang untuk memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan data sesuai regulasi — bukan sekadar aplikasi pencatatan biasa. Tanyakan ke penyedia sistem soal kontrol akses berjenjang, jejak audit perubahan data, dan kesiapan integrasi ke platform nasional seperti SATUSEHAT.

SisLab Dibangun dengan Standar Keamanan Data Kesehatan

Kontrol akses berjenjang, jejak audit lengkap, dan siap mendukung kepatuhan regulasi rekam medis elektronik.

Lihat Fitur SisLab